Musafir: Kapan Shalat Boleh Diqashar?
Qashar bukan berarti meninggalkan kewajiban shalat, melainkan sebuah rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah kepada orang yang memenuhi ketentuan tertentu. Allah Swt. berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.”(QS. An-Nisa: 101)
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar disyariatkannya shalat qashar bagi orang yang melakukan perjalanan.
Shalat Apa Saja yang Boleh Diqashar?
Tidak semua shalat dapat diqashar. Qashar hanya berlaku untuk shalat fardu yang jumlah rakaat asalnya empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya.
Ketiga shalat tersebut dapat dikerjakan menjadi dua rakaat ketika seseorang memenuhi syarat sebagai musafir. Sementara itu, shalat Magrib tetap tiga rakaat dan shalat Subuh tetap dua rakaat karena keduanya memang tidak termasuk shalat yang dapat diqashar.
Kapan Seseorang Boleh Mengqashar Shalat?
Dalam pembahasan fikih, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah adanya perjalanan yang memenuhi kriteria safar menurut ketentuan syariat. Para ulama memiliki perincian dan perbedaan pendapat mengenai batas jarak perjalanan yang menyebabkan seseorang mendapatkan rukhsah qashar.
Dalam praktik fikih yang umum diajarkan, perjalanan tersebut harus memiliki jarak yang cukup jauh dan bukan sekadar perjalanan singkat di sekitar tempat tinggal. Selain jarak, keadaan seseorang sebagai musafir juga berkaitan dengan apakah ia telah keluar dari wilayah tempat tinggalnya dan tujuan perjalanannya.
Artinya, seseorang tidak serta-merta boleh mengqashar shalat hanya karena bepergian. Misalnya, seseorang pergi ke tempat yang masih berada dalam wilayah tempat tinggalnya atau melakukan perjalanan yang tidak memenuhi kriteria safar menurut mazhab yang diikutinya, maka ketentuan qashar tidak otomatis berlaku.
Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Qashar?
Pelaksanaan shalat qashar sebenarnya tidak sulit. Shalat Zuhur yang biasanya empat rakaat dikerjakan menjadi dua rakaat. Begitu pula shalat Asar dan Isya.
Contohnya, ketika seseorang sedang melakukan perjalanan dan telah memenuhi ketentuan safar, ia melaksanakan shalat Zuhur dua rakaat dengan tata cara shalat Zuhur seperti biasa, hanya jumlah rakaatnya yang diringkas menjadi dua.
Begitu pula ketika masuk waktu Asar, shalat Asar dapat dikerjakan dua rakaat. Untuk shalat Isya, jumlahnya juga menjadi dua rakaat.
Qashar berbeda dengan jamak. Qashar berkaitan dengan meringkas jumlah rakaat, sedangkan jamak adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Karena itu, seorang musafir dapat berada dalam keadaan melakukan qashar saja, jamak saja dalam kondisi yang membolehkannya, atau jamak sekaligus qashar jika memenuhi ketentuan keduanya.
Apakah Musafir Harus Selalu Mengqashar?
Di sinilah pentingnya memahami bahwa qashar merupakan rukhsah yang memiliki ketentuan fikih. Dalam mazhab dan pendapat ulama terdapat perbedaan mengenai hukum qashar, sehingga seseorang sebaiknya mengikuti pendapat fikih yang menjadi pedoman yang dianutnya.
Dalam mazhab Syafi'i, yang banyak dianut di Indonesia, qashar merupakan keringanan bagi musafir dengan sejumlah syarat. Karena itu, seseorang yang hendak mengqashar perlu memperhatikan ketentuan safarnya, tujuan perjalanan, jarak, serta kondisi ketika berada di tempat tujuan.
Selain itu, ketika seorang musafir menjadi makmum kepada imam yang sedang melakukan shalat secara sempurna empat rakaat, ia mengikuti imam dan menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat.
Berapa Lama Seseorang Boleh Disebut Musafir?
Masalah ini termasuk pembahasan yang memiliki perincian dalam kitab-kitab fikih. Para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu seseorang tetap mendapatkan status musafir ketika ia sudah sampai di tempat tujuan.
Karena itu, tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang sedang berada di luar kota lalu otomatis boleh mengqashar sepanjang berada di sana. Niat untuk menetap, lama tinggal, dan keadaan perjalanan dapat memengaruhi hukum yang berlaku menurut mazhab yang diikuti.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan qashar bukan sekadar tentang jarak perjalanan, tetapi juga berkaitan dengan keadaan seseorang sebagai musafir.
Qashar Mengajarkan Kemudahan dalam Islam
Keringanan shalat bagi musafir menunjukkan bahwa Islam tidak mengabaikan keadaan manusia. Perjalanan yang panjang dapat melelahkan, menghadapkan seseorang pada berbagai kesulitan, serta membuat pelaksanaan ibadah membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, Allah memberikan rukhsah yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuannya.
Namun, kemudahan tersebut bukan alasan untuk meremehkan shalat. Justru qashar mengajarkan bahwa dalam keadaan apa pun, seorang Muslim tetap menjaga hubungan dengan Allah. Ketika berada di rumah, shalat dilaksanakan dengan sempurna. Ketika melakukan perjalanan dan memenuhi ketentuannya, Allah memberikan kemudahan melalui rukhsah.
Pada akhirnya, memahami shalat qashar bukan hanya tentang mengetahui kapan shalat empat rakaat dapat menjadi dua rakaat. Lebih dari itu, kita belajar mengenal luasnya rahmat Allah dan memahami bahwa syariat Islam memiliki aturan sekaligus kemudahan bagi hamba-Nya.
Karena itu, sebelum melakukan perjalanan jauh, seorang Muslim sebaiknya mempelajari ketentuan safar dan qashar agar tidak salah dalam menjalankan ibadah. Dengan memahami ilmunya, perjalanan tetap dapat dilakukan dengan tenang tanpa meninggalkan kewajiban kepada Allah.
Wallahu a'lam.