Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fiqih Sehari-Hari Jawaban atas Pertanyaan yang Sering Kita Abaikan


 Banyak orang mengira fiqih hanya membahas hal-hal besar: halal–haram, sah–batal, atau wajib–sunnah. Padahal, fiqih justru hadir dalam keseharian kita, mulai dari wudhu, shalat, hingga adab kecil yang sering dianggap remeh. Ada pertanyaan sederhana yang sering muncul, namun kadang kita abaikan atau bahkan keliru menjawabnya. Mari kita bahas beberapa di antaranya.


1. Apakah Wudhu Batal Kalau Disentuh Lawan Jenis?

Dalam fiqih, ulama berbeda pendapat:

  • Mazhab Syafi’i: Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram membatalkan wudhu, baik disengaja atau tidak, meski tanpa syahwat. Dalilnya adalah firman Allah:

“…atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik.”
(QS. An-Nisa: 43)

  • Mazhab Hanafi: Tidak batal, kecuali jika terjadi keluarnya sesuatu (hadats).


2. Bolehkah Shalat dengan Pakaian Kerja yang Ada Noda Cat/Tinta?

Syarat sah shalat adalah pakaian bebas dari najis, bukan sekadar bebas dari kotoran.

  • Noda cat, tinta, atau minyak bukanlah najis, sehingga shalat tetap sah.

  • Yang membatalkan hanyalah najis seperti darah, kotoran hewan, atau air kencing.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari harta yang ghulul (haram).”
(HR. Muslim)

📌 Jadi, shalat dengan pakaian bernoda sah, asalkan suci dari najis.


3. Apakah Harus Ulang Wudhu Kalau Ketiduran di Kendaraan?

  • Jika tidur nyenyak hingga hilang kesadaran, maka wudhu batal.

  • Jika hanya terkantuk dan masih merasakan sekitar (misalnya kepala terangguk tapi masih sadar), maka wudhu tidak batal.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a.:

“Para sahabat Nabi ﷺ menunggu shalat Isya sampai kepala mereka terangguk-angguk (kantuk), lalu mereka shalat tanpa berwudhu lagi.”
(HR. Muslim)

📌 Artinya, tidur ringan tidak membatalkan wudhu.


4. Bagaimana Kalau Lupa Membaca Niat Shalat?

Niat tempatnya di hati, bukan di lisan. Melafalkan niat hanya tradisi untuk membantu fokus, bukan syarat sah shalat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya…”
(HR. Bukhari & Muslim)

📌 Jadi, kalau sudah berdiri takbiratul ihram dengan yakin shalat apa yang dikerjakan, maka shalat sah, meski tidak sempat melafalkan niat.


5. Apakah Boleh Baca Al-Qur’an Lewat HP Tanpa Wudhu?

  • Menyentuh mushaf asli (kitab fisik) wajib suci dari hadats kecil maupun besar.

  • Membaca lewat HP, laptop, atau tablet boleh tanpa wudhu, karena itu dihukumi cahaya layar, bukan mushaf asli.

Namun, demi adab kepada Al-Qur’an, tetap lebih utama jika dalam keadaan suci.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang mulia, pada kitab yang terjaga (Lauh Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah: 77–79)

📌 Mayoritas ulama memahami ayat ini sebagai dalil bahwa mushaf sebaiknya hanya disentuh oleh orang yang suci dari hadats.

Fiqih bukan sekadar ilmu di dalam kitab, tetapi panduan praktis untuk menjalani hidup dengan tenang. Pertanyaan-pertanyaan sederhana seperti ini justru penting karena menyentuh keseharian kita. Semakin kita paham, semakin ringan ibadah kita jalani, dan semakin dekat kita dengan Allah ﷻ.

Lokasi Kami