Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak dalam Pandangan Islam: Antara Keadilan dan Kemaslahatan

 


Jagat maya Indonesia saat ini sedang ramai terkait masalah pajak yang dianggap menyusahkan rakyat kecil, dan justru menguntungkan orang-orang kaya, terlebih para pejabat publik. Hal ini memicu respon dari berbagai kalangan, tak terkecuali kalangan pesantren. Lantas bagaimana sebenarnya konsep pajak dalam Islam?

Dalam Islam, konsep pajak dikenal dengan beberapa istilah, di antaranya al-dharibah atau pungutan negara yang digunakan untuk kepentingan umat. Pajak dalam Islam bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan menjaga keberlangsungan negara.

📜 Sejarah Pajak dalam Islam

Dalam sejarah Islam, konsep pajak (dharibah) sudah dikenal sejak masa Rasulullah ﷺ, Khulafaur Rasyidin, hingga dinasti-dinasti Islam berikutnya. Pajak hadir sebagai pelengkap zakat, jizyah, dan kharaj, serta diberlakukan ketika kas negara (baitul mal) tidak mencukupi kebutuhan umat.

🕌 Masa Rasulullah ﷺ

  • Rasulullah ﷺ menjadikan zakat sebagai instrumen utama keuangan negara.
  • Selain zakat, ada jizyah (pajak bagi non-Muslim yang mendapat perlindungan negara) dan kharaj (pajak tanah di wilayah yang ditaklukkan).
  • Pajak tambahan (dharibah) hanya diberlakukan dalam kondisi darurat, misalnya untuk pembiayaan perang atau kebutuhan mendesak.

🕌 Masa Khulafaur Rasyidin

  • Abu Bakar As-Shiddiq RA menegaskan kewajiban zakat, bahkan memerangi golongan yang menolak membayar zakat.
  • Umar bin Khattab RA menyusun sistem pajak lebih teratur, termasuk pengelolaan tanah pertanian melalui kharaj, serta memperluas basis pendapatan negara.
  • Pajak pada masa ini tetap dijalankan dengan prinsip adil, proporsional, dan hanya dibebankan pada yang mampu.

🕌 Masa Dinasti Islam

  • Pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.
  • Namun, dalam beberapa periode terjadi penyimpangan, di mana pajak dipungut berlebihan hingga membebani rakyat. Hal ini sering menjadi penyebab melemahnya legitimasi penguasa.

🕌 Prinsip Dasar Pajak dalam Islam

  1. Keadilan

Pajak hanya dibebankan kepada yang mampu, tidak memberatkan rakyat kecil.

  1. Kemaslahatan Umat

Dana pajak digunakan untuk kepentingan bersama: keamanan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan masyarakat.

  1. Sifat Sementara dan Kondisional

Berbeda dengan zakat yang wajib secara tetap, pajak (dharibah) hanya diberlakukan ketika kas negara (baitul mal) tidak mencukupi kebutuhan umat.

  1. Tidak Bertentangan dengan Syariat

Pemungutan pajak harus adil, transparan, dan tidak menzalimi rakyat.

📖 Pajak vs. Zakat

  • Zakat adalah kewajiban ibadah dengan aturan tetap (2,5% dari harta tertentu) dan disalurkan kepada 8 golongan (asnaf).
  • Pajak adalah instrumen negara untuk kebutuhan yang lebih luas, di luar penerima zakat, seperti pembangunan infrastruktur atau pembiayaan darurat.

Hikmah Pajak dalam Islam

  • Membantu mewujudkan pemerataan ekonomi.
  • Menjaga stabilitas negara dan kesejahteraan rakyat.
  • Melatih rasa tanggung jawab sosial warga negara.

🔑 Kesimpulan

Pajak dalam Islam dibolehkan selama memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Ia bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial dan ibadah kolektif untuk menjaga keberlangsungan kehidupan umat.


Lokasi Kami