Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sujud Sahwi: Pengertian, Sebab, dan Tata Cara Pelaksanaannya


 Salat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Dalam pelaksanaannya, seorang Muslim dituntut untuk memperhatikan syarat, rukun, dan ketentuan salat agar ibadahnya dapat dilaksanakan dengan benar. Namun, sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kelupaan, terkadang seseorang mengalami keraguan ketika melaksanakan salat, seperti lupa jumlah rakaat, meninggalkan tasyahud awal, atau melakukan kekeliruan tertentu dalam gerakan salat.

Islam merupakan agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Ketika seseorang melakukan kekeliruan dalam salat karena lupa, terdapat tuntunan yang dapat dilakukan untuk menyikapinya, yaitu sujud sahwi. Amalan ini menjadi salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya agar mereka dapat memperbaiki kekeliruan dalam ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.

Lantas, apa yang dimaksud dengan sujud sahwi, apa saja penyebabnya, dan bagaimana tata cara pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.

1. Pengertian Sujud Sahwi

Secara bahasa, sahwi berarti lupa atau lalai. Sementara itu, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena adanya sebab tertentu dalam pelaksanaan salat, seperti lupa melakukan bagian tertentu dari salat, menambah gerakan karena lupa, atau mengalami keraguan dalam jumlah rakaat.

Sujud sahwi umumnya dilakukan sebanyak dua kali sujud, dengan disertai duduk di antara kedua sujud tersebut. Pelaksanaannya mengikuti tuntunan yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ dan pembahasan para ulama fikih.

Sujud sahwi bukan berarti seseorang boleh mengabaikan ketentuan salat. Sebaliknya, amalan ini merupakan bagian dari tuntunan syariat untuk menyikapi kekeliruan yang terjadi karena lupa. Adapun jika seseorang sengaja meninggalkan rukun salat, persoalannya berbeda dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan sujud sahwi.

2. Dalil tentang Sujud Sahwi

Tuntunan sujud sahwi dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah ﷺ. Salah satunya adalah hadis tentang sahabat Abdullah bin Mas'ud r.a. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan salat lima rakaat. Ketika diingatkan oleh para sahabat setelah salat, beliau melakukan dua kali sujud sahwi.

Hadis ini menunjukkan bahwa kekeliruan dalam pelaksanaan salat yang terjadi karena lupa memiliki tuntunan penyelesaian dalam syariat.

Selain itu, terdapat hadis tentang kisah Dzul Yadain. Ketika Rasulullah ﷺ mengakhiri salat sebelum waktunya, beliau melakukan klarifikasi kepada para sahabat, kemudian menyempurnakan salat dan melakukan sujud sahwi. Riwayat ini juga menjadi dasar pembahasan sujud sahwi dalam kitab-kitab fikih.

Dari berbagai riwayat tersebut, para ulama menjelaskan bahwa sujud sahwi merupakan tuntunan yang disyariatkan untuk menyikapi kekeliruan tertentu dalam salat.

3. Sebab-Sebab Melakukan Sujud Sahwi

Secara umum, sujud sahwi dilakukan ketika terdapat kekeliruan tertentu dalam salat. Namun, rincian sebab dan cara penyelesaiannya dapat berbeda menurut jenis kekeliruan dan mazhab fikih yang diikuti.

A. Lupa Melakukan Tasyahud Awal

Tasyahud awal termasuk bagian penting dalam salat yang memiliki ketentuan tersendiri dalam fikih. Jika seseorang lupa melakukannya, tindakan yang perlu diambil bergantung pada kapan ia menyadari kelupaan tersebut.

Apabila seseorang baru menyadari ketika belum berdiri dengan sempurna, terdapat rincian hukum mengenai apakah ia perlu kembali duduk. Namun, apabila ia telah berdiri tegak untuk melanjutkan rakaat berikutnya, dalam tuntunan yang dijelaskan dalam hadis, ia melanjutkan salat dan melakukan sujud sahwi.

Ketentuan ini berkaitan dengan keadaan lupa, bukan meninggalkan tasyahud awal secara sengaja.

B. Ragu terhadap Jumlah Rakaat

Seseorang terkadang mengalami keraguan, misalnya apakah ia sedang berada pada rakaat ketiga atau keempat. Dalam keadaan seperti ini, terdapat tuntunan untuk menyikapi keraguan tersebut.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa orang yang mengalami keraguan dalam salat hendaknya berusaha memastikan apa yang benar. Jika ia tidak dapat memastikan, terdapat tuntunan untuk mengambil jumlah rakaat yang diyakini dan melakukan sujud sahwi.

Para ulama juga membahas keadaan ketika salah satu dugaan lebih kuat daripada dugaan lainnya. Karena terdapat perincian dalam masalah ini, cara yang diterapkan sebaiknya mengikuti tuntunan mazhab yang dijadikan pegangan.

C. Menambah Gerakan atau Rakaat karena Lupa

Sujud sahwi juga disyariatkan ketika seseorang menambah bagian tertentu dalam salat karena lupa, seperti menambah rakaat tanpa disengaja. Hal ini didasarkan pada riwayat tentang Rasulullah ﷺ yang melakukan sujud sahwi setelah terjadi penambahan rakaat dalam salat.

Jika seseorang menyadari bahwa dirinya telah menambah rakaat, ia perlu menghentikan penambahan tersebut dan menyikapi kekeliruannya sesuai dengan ketentuan fikih. Sujud sahwi dilakukan berdasarkan sebab yang terjadi, bukan sebagai pengganti seluruh ketentuan salat.

D. Lupa Melakukan Bagian Tertentu dalam Salat

Dalam beberapa keadaan, seseorang lupa melakukan bagian tertentu dari salat. Akan tetapi, tidak semua kelupaan memiliki hukum yang sama.

Para ulama membedakan antara rukun salat, kewajiban salat menurut mazhab tertentu, dan sunah salat. Jika yang ditinggalkan adalah rukun, seperti rukuk atau sujud, maka sujud sahwi saja tidak cukup untuk menggantikan rukun tersebut. Rukun yang tertinggal harus ditangani sesuai dengan ketentuan fikih.

Adapun kelupaan terhadap bagian salat yang memiliki ketentuan sujud sahwi dapat diselesaikan melalui sujud sahwi sesuai dengan keadaan dan tuntunan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dasar-dasar salat agar tidak menyamakan semua jenis kelupaan.

4. Tata Cara Melaksanakan Sujud Sahwi

Secara umum, sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud, disertai duduk di antara keduanya. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaannya, apakah sebelum salam atau sesudah salam, bergantung pada sebab sujud sahwi dan mazhab yang diikuti.

Berikut gambaran umum pelaksanaannya.

1. Menyelesaikan salat sesuai dengan keadaan yang terjadi

Apabila menyadari adanya kelupaan, seseorang perlu mengikuti ketentuan fikih yang sesuai dengan jenis kekeliruannya. Jika rukun salat tertinggal, rukun tersebut harus ditangani terlebih dahulu sesuai dengan ketentuannya.

2. Melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali

Sujud sahwi dilakukan dengan gerakan sujud sebagaimana sujud dalam salat, yaitu meletakkan anggota sujud pada tempatnya dan membaca bacaan sujud.

Sebagian umat Islam membaca:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

Subhāna rabbiyal-a‘lā.

Artinya: “Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.”

Bacaan tersebut merupakan bacaan sujud yang umum dibaca ketika sujud sahwi. Tidak ada satu bacaan khusus sujud sahwi yang wajib dibaca berdasarkan hadis sahih yang secara tegas menetapkannya.

3. Duduk di antara dua sujud

Setelah sujud pertama, seseorang duduk sejenak sebagaimana duduk di antara dua sujud dalam salat, kemudian melanjutkan sujud kedua.

4. Menyelesaikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan mazhab

Jika sujud sahwi dilakukan sebelum salam, setelah sujud kedua seseorang menyelesaikan salat dengan salam sesuai dengan ketentuan yang diikutinya. Jika dilakukan sesudah salam, terdapat rincian mengenai urutan dan penyelesaian salat berdasarkan jenis kekeliruan dan pendapat fikih yang dijadikan pegangan.

Karena terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan sujud sahwi, umat Islam sebaiknya mempelajari tata cara sesuai dengan mazhab atau bimbingan ulama yang dipercaya.

5. Sujud Sahwi Sebelum atau Sesudah Salam?

Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah apakah sujud sahwi harus dilakukan sebelum salam atau sesudah salam.

Dalam sejumlah hadis, Rasulullah ﷺ melakukan sujud sahwi sebelum salam pada keadaan tertentu dan sesudah salam pada keadaan lainnya. Para ulama kemudian menjelaskan cara penerapannya berdasarkan riwayat tersebut.

Sebagian ulama membedakan waktu sujud sahwi menurut jenis kekeliruan yang terjadi. Dalam mazhab Syafi'i, yang banyak diikuti di Indonesia, sujud sahwi pada umumnya dilakukan sebelum salam. Sementara itu, dalam mazhab lain terdapat rincian yang berbeda sesuai dengan penyebab kelupaan.

Perbedaan ini merupakan bagian dari pembahasan fikih yang didasarkan pada pemahaman terhadap dalil. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya tidak terburu-buru menyalahkan orang lain yang melakukan sujud sahwi dengan cara berbeda selama ia mengikuti pendapat ulama yang memiliki dasar.

6. Apakah Semua Kesalahan dalam Salat Bisa Diperbaiki dengan Sujud Sahwi?

Tidak semua kesalahan dalam salat dapat diselesaikan hanya dengan sujud sahwi. Hal ini penting untuk dipahami agar seseorang tidak keliru dalam menerapkannya.

Jika seseorang lupa melakukan rukun salat, seperti rukuk atau sujud, rukun tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan sujud sahwi. Ia harus memperbaiki kekeliruan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menyempurnakan atau mengulang bagian salat yang diperlukan.

Sementara itu, kelupaan terhadap bagian tertentu yang memiliki ketentuan sujud sahwi dapat diselesaikan dengan amalan tersebut. Untuk mengetahui hukumnya secara tepat, seseorang perlu memahami perbedaan antara rukun, kewajiban, dan sunah salat menurut mazhab yang diikuti.

Jika seseorang menghadapi keadaan yang rumit, seperti baru menyadari kekeliruan setelah salam atau mengalami keraguan berulang kali, sebaiknya ia bertanya kepada guru agama atau ulama yang memahami persoalan tersebut.

7. Pentingnya Memahami Fikih Salat

Memahami sujud sahwi merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas ibadah. Pengetahuan tentang tata cara salat membantu seseorang menyikapi kelupaan dengan lebih tenang dan tidak mudah diliputi kebingungan.

Selain mempelajari sujud sahwi, seorang Muslim hendaknya terus memperdalam pengetahuan tentang syarat sah salat, rukun-rukunnya, hal-hal yang membatalkan salat, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan ibadah tersebut.

Belajar fikih juga mengajarkan sikap hati-hati dalam beragama. Ketika menemukan perbedaan pendapat, seseorang perlu memahami alasan dan dasar yang digunakan para ulama. Dengan demikian, perbedaan dalam persoalan cabang fikih tidak menjadi alasan untuk saling mencela atau merendahkan.

Salat bukan hanya kewajiban yang dilaksanakan secara rutin, melainkan ibadah yang perlu dijalankan dengan ilmu, kesungguhan, dan kesadaran untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Penutup

Sujud sahwi merupakan tuntunan dalam Islam untuk menyikapi kekeliruan tertentu dalam salat yang terjadi karena lupa. Pelaksanaannya umumnya berupa dua kali sujud, tetapi sebab, urutan, dan waktu pelaksanaannya perlu dipahami berdasarkan dalil dan penjelasan ulama fikih.

Melalui pemahaman yang benar, seorang Muslim diharapkan dapat menghadapi kelupaan dalam salat dengan tenang dan memperbaikinya sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, penting untuk diingat bahwa sujud sahwi tidak menggantikan rukun salat yang tertinggal dan tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan semua jenis kesalahan.

Marilah kita terus belajar memperbaiki salat, memahami hukum-hukum ibadah, dan menjalankan setiap amalan dengan ilmu serta ketulusan. Semoga Allah Swt. menerima ibadah kita dan membimbing kita agar senantiasa melaksanakan salat sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Lokasi Kami